DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
MENGATUR SELURUH ASPEK
A.Dasar Negara artinya pudasi
• Pancasila lima dasar,
Sidang BPUPKI 1 juni 1945
• Sidang ke dua 16 juli BPUPKI 10-17 juli 1945,sidang PPKI piagam Djakarta perubahan UUD 1945 ,peralihan tambahan ,terdapat isi pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat2 islam bagi pemeluknya.
18 agustus 1945 yang menghapus 7 kata
Pengertianya
Dasar Negara merupakan sumber kaidah hokum konstitosional yg mengatur Negara berdasarkan keseluruhan unsurnya.
Dasar Negara dapat digantikan sebagai pundasi berdirinya suatu Negara dan pancasila sebagai dasar Negara yg sering di artikan sebagai dasar filsafah Negara.
Menurut Nototogaro diartikan sebagai sumber pokok kaidah Negara yg fundamental dan mempunyai kedudukan yg istimewa dalam kehidupan kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.
Kesimpulan dasar negara adalah kaidah pokok dalam penyelanggaraan Negara tg bersumber dari system nilai dan pandangan hidup Negara,yg mempunyai kehidupan istimewa, kuat dan tidak akan hancur ,selama Negara yg bersangkutan masih kokoh berdiri.
B.Kunstitusi
• kunstitusi berasal dari bahasa prancis constitelere yg artinya membentuk, menata dan membangun Negara.
• Menurut prof.wirjano prajodokoro kunstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara,kunstutusi memuat peraturan pokok mengenai sendi2 pertama untuk menegakkan bangunan besar yg disebut Negara.
• menurut Bolingbroke
a.kunstitusi dalam arti luas meliputi himpunan / kumpulan dari aturan2 hukum , baik yg mengtuar kelembagaan dari adat kebiasaan yg berasal dari prinsip2 pemikiran tertentu yg trsusun dalam suatu system umum.
Contoh Negara yg memakai : ingris dalam ketaanegaranya konstitusi merika baik berasal dari peraturan pokok (UUD), misalnya piagam “MAGNE CHARTA” & “BILL OF RIGHT”.
b.kunstitusi dala arti sempit disamakan dengan undang2 dasar .
contoh Negara pngaturnya adalah Negara kita yg memakai UUD 1945 sebagai satu2nya acuan hukum Negara.
0 komentar:
Posting Komentar