Misteri Sumpah Pocong
Misteri Sumpah Pocong - Sumpah pocong sekarang kita ketahui sebetulnya tidak mempunyai referensi dari ajaran Islam, bisa saja, sumpah pocong hanya sekedar modifikasi dari apa yang ikenal dengan istilah Mubahalah, yaitu jika ada dua kelompok atau orang yang saling berseteru dengan menganggap mereka yang paling benar, sementara pihak lain, melakukan kebohongan, maka, kedua belah pihak melakukan mubahalah, yaitu berkumpul disatu tempat, lalu berdo’a dengan sungguh-sungguh, agar Allah menurunkan azabnya yang pedih pada salah satu diantara mereka yang melakukan tindak kebohongan. Pada sumpah pocong, yang diyakini berasal dari daerah tapal kuda diJember, pelaksanaan sumpah pocong hanya bisa dilakukan pada pihak yang dituduh, dengan mengucapkan sumpah, agar Allah menurunkan azab padanya, jika dalam sumpahnya melakukan kebohongan.
Jadi, jika pada hakekatnya manusia ingin selamat, dan ingin nyaman, serta ingin terhindar dari bencana dan azab dari Allah, maka mustahil bagi mereka yang berbuat salah akan melakukan sumpah pocong. Itu sebabnya, sumpah pocong pada sebagian komunitas, dianggap sebagai sebuah solusi yang sangat jitu dalam menyelesaikan masalah.
Pocong adalah kain putih yang digunakan untuk membungkus jenazah. Jadi, Sumpah Pocongadalah sumpah yang mana pihak yang disumpah dibaringkan (ada juga yang sambil berdiri) dan dibungkus dengan kain kafan dan diletakkan sebagaimana posisi orang mati dengan wajah yang tetap terbuka. Sumpah Pocong sendiri adalah salah satu adat dan tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan masalah atau konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan suatu tuduhan.
Sejarah Lahirnya Sumpah Pocong
Banyak para ahli yang berbeda pendapat dalam mencari awal mula munculnya ritual Sumpah Pocong ini, dari beberapa sebab antara lain :
# Akibat adanya santet, atau tenung, atau sihir, serta tindakan ahli nujum, kejadian ini bukan hanya terjadi di jaman sekarang saja akan tetapi dijaman Nabi pun juga ada, seperti pada zaman Nabi Musa, Nabi Muhammad. Sehingga terjadi dizaman sekarang ini yakni di jember khususnya tentang lahirnya isu santet, tukang santet dan konflik sosial dan didahului konflik personal bahkan pernah sampai pada titik ekstrim, seperti dalam peristiwa pembantaian orang-orang yang dianggap sebagai dukun santet pada tahun 1998 di daerah jawa timur.
# Akibat main hakim sendiri, karena di takutkan terjadi persengketaan dari kedua pihak yang akhirnya mengakibatkan tindakan main hakim sendiri, diadakanlah ritual upacara Sumpah Pocong, dengan tujuan untuk meredam perselisihan tersebut.
# Alternatif sumpah pocong sebagai pendekatan dalam bidang budaya, sumpah pocong adalah salah satu adat dan tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari dengan prasangaka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan menuduhnya sebagai tukang santet dan guna guna. Hal ini mendasarkan pada karakteristik masyarakat pendalungan sebagai pemeluk Islam yang taat. Masyarakat pendalungan pada dasarnya adalah masyarakat religius berbudaya santri yang meletakkan Kiai sebagai tokoh panutan. Kiai dianggap sebagai tokoh masyarakat yang dapat dijadikan penuntun hidup karena ilmu agamanya yang dianggap lebih tinggi. Kepercayaan masyarakat terhadap Kiai untuk menyelesaikan konflik juga terlihat dalam prosesi sumpah pocong.
Hukum Sumpah Pocong menurut Islam
Adapun sumpah hukumnya wajib apabila memenuhi 4 sarat yaitu :
# Sengaja dan sadar bersumpah, sumpah tidak sah apabila diucapkan tanpa sengaja untuk bersumpah, hal itu dinamakan “laghwu yamin” (sumpah tanpa sengaja) seperti “tidak, demi Allah”,”tentu, demi Allah”.
# bersumpah atas sesuatu yang akan datang suatu saat nanti dan mungkin terjadi, yang disebut “Yamin Ghamus” (sumpah palsu yang termasuk dalam dosa besar) atau dengan kata lain ia bersumpah atas sesuatu yang akan datang sedang ia menyangka dirinya benar namun ternyata sangkanya meleset atau keliru.
# bersumpah dengan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan pihak lain.
# Melanggar sumpahnya dengan cara melakukan sesuatu,ia bersumpah untuk meninggalkannya.
Apabila sumpah itu di ingkari/dilanggar maka harus membayar tebusan sebagai berikut :
# Memerdekakan seorang budak
# Memberi makan kepada 10 orang miskin (satu orang 1 mut) atau bisa memberi pakaian masing-masing 1 orang 1 pakaian.
# Puasa selama 3 hari (kalau kedua syarat diatas tidak dapat ditemukan )
# Keterangan ini dilandasi dalam firman Allah dalam Al-Qur'an: ” Dan peliharalah (tepati) janji-janjimu.” Dan sumpah ini diterangkan dalam hadist Nabi: ” Sumpah itu digunakan oleh orang yang tertuduh “.
Dengan demikian, maka jelas lah pelaksanaan sumpah pocong pada dasar dapat artikan dengan pemberatan sumpah melalui sistem yang telah ada, karena diantara keduanya terdapat persamaan illat, yaitu sebuah sistem pengerasan tersebut sama-sama dimaksudkan untuk mendorong orang yang bersumpah agar lebih berhati-hati dan jujur dalam memegang sumpahnya. (Mujtaba, 2007 : 54).
0 komentar:
Posting Komentar