Peraturaan Hak Cipta Harus Sejalan dengan Teknologi
Jakarta - Pakar hukum kekayaan intelektual dari International Intellectual Property Institute (IIPI) Amerika Serikat, Richard Litman, mengatakan, peraturan mengenai hak cipta harus mengikuti kemajuan teknologi.
"Saat ini media digital memudahkan seluruh masyarakat di dunia menikmati karya-karya intelektual berupa buku, gambar, dan musik namun belum pasti penciptanya mendapatkan hak royaltinya," kata Richard Litman dalam "Diskusi Hak Cipta di Era Digital" yang digelar Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) di Jakarta, Selasa (7/10).
Litman mengatakan, negara harus bisa menjamin uang yang dihasilkan dari transaksi dalam jaringan atau digital menjadi milik pencipta dan lembaga manajemen kolektif yang bertanggung jawab atas produk itu.
Menurut dia, kemajuan teknologi saat ini membuat penerbit buku dan perusahaan rekaman terpaksa meninggalkan sistem pasar tradisional yakni menjual karya dalam bentuk fisik.
Kemajuan teknologi itu membuat sebagian karya intelektual berupa buku dan musik yang berubah menjadi data digital berupa e-book atau musik berformat mp3 tidak lagi melalui sistem distribusi bahkan tidak membutuhkan penerbit cetak.
Padahal, tambah dia, setiap uang yang dihasilkan dari penjualan fisik produk tersebut dengan mudah diberikan kepada pencipta karya dengan kesepakatan tertentu.
"Saat ini buku elektronik (e-book) tidak lagi melewati penerbit bahkan banyak di internet melalui situs perdagangan resmi dan ilegal," katanya.
Untuk itulah ia menilai diperlukan peraturan mengenai hak cipta untuk melindungi karya penulis buku atau seniman tersebut.
Litman mengatakan peraturan hak cipta harus melindungi setiap transaksi karya intelektual di dunia digital dengan mengawasi perkembangan teknologi tersebut.
Ia mengatakan, jika membeli buku di laman Amazon ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus disepakati dengan pembeli dengan cara membaca keterangan yang ada pada layar saat terjadi transaksi untuk memberi persetujuan.
Ia juga mengatakan saat ini pemerintah di banyak negara tengah mencari solusi atas masalah hak cipta karena berpotensi terjadinya sengketa jika pemerintah tidak melindungi seniman dan pencipta karya intelektual.
"Inovasi teknologi dan aturan hak cipta yang dipikirkan sejak sekarang akan mengendalikan arah pasar online di masa mendatang," kata Litman.
Penulis: /EPR
Sumber:Antara
0 komentar:
Posting Komentar