Rabu, 16 April 2014

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

A. PENGERTIAN KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN 1. Pengertian keterbukaan Keterbukaan atau transparasi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfah berarti jernih, tembus cahaya, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan demikian keterbukaan atau transparasi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lsgi kebenarannya. Untuk dapat mencermati sikap keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan maka perlu adanya kesediaan pemerintah itu sendiri membuka arus informasi tentang berbagai hal yang menyangkut pekerjaan public kepada siapapun yang berkepentingan selama tidak membahayakan keselamatan bangsa dan Negara. 2. Ciri-ciri keterbukaan Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. Keseiaan penyelenggara Negara memberi informasi atas semua kebijaksanaannya, b. Adanya iklim kondusif bagi pertanggungjawaban penyelenggara Negara. c. Partisipasi warga masyarakat dalam masalah politik, ekonomi, dan social budaya. d. Komunikasi yang baik antarpenyelenggara Negara dengan berbagai elemen masyarakat. 3. Jaminan keadilan dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Pemerintah sebagai penyelenggara Negara merupakan satu lembaga yang resmi memberikan jaminan keadilan atau pertanggungjawaban atas keadilan dalam Negara. Bentuk keadilan yang berupa keterbukaan dan akuntabilitas merupakan rasa tanggung jawab terhadap tuntutan demokrasi, supremasi hukum, dan pemberdayaan rakyat. a. Pengertian keadilan Keadilan berasal dari kata adil. Adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak. Adil merupakan sendi pokok dalam hukum. Setiap orang harus merasakan keadilan. Perbedaan tingkat, kedudukan social, derajat dan martabat, serta keturunan tidak boleh dijadikan alat untuk membedakan hak seseorang di hadapan hukum. Itulah jaminan keadilan bagi setiap warga Negara. Hakikat keadilan dalam pancasila, dan UUD 1945, kata adil terdapat pada : 1) Pancasila yaitu sila kedua dan kelima 2) Pembukaan UUD 1945 yaitu alenia II dan IV b. Pembagian keadilan menurut Aristoteles 1) Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. 2) Keadilan distributive adalah perlakuan seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang dilakukannya. 3) Keadilan kodrat adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang kepada kita. 4) Keadilan konversional adalah seseorang yang telah mentaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan. 5) Keadilan menurut teori perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. c. Pembagian keadilan menurut Plato 1) Keadilan moral adalah suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya. 2) Keadilan procedural adalah apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan. d. Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila didasarkan dengan perjanjian yang disepakati. e. Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadaan dikatakan adil jiks sesuai ketentuan hukum yang berlaku. f. Ulpianus, keadilan adalah kehendak yang adeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing haknya(justitia est contains et perpetua voluntas ius suum cuique tribuend). g. Frans Magins-Soseno, keadilan adalah keadaan antarmanusia di mana semua diperlakukan dengan sama, artinya sesuai hak dan kewajiban masing-masing. Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa keadilan dapat disimpulkan. a. Hubungan antarmanusia yang berkenaan dengan sikap dan tindakannya. b. Suatu tuntutan agar setiap orang memperlakukan terhadap orang lain sesuai dengan hak dan kewajibannya secara seimbang. c. Perlakuan dan tindakan terjadi setiap orang tanpa pandang kedudukan dan pilih kasih. Semua adalah harus sesuai hukum yang berlaku. Usaha untuk mempertahankan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan telah di lakukan oleh pemerintah pada masa reformasi antara lain sebagai berikut : a. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dengan pembentukan Komisi Ombudsman yang mempunyai tugas antara lain memberi perlindungan kepada anggota masyarakat yang memberi informasi tentang adanya kasus KKN dalam pemerintahan. b. Masa pemerintahan Megawati telah dibentuk komisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi atau dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bertugas mengadakan penyelidikan dan mengajukan penuntutan terhadap pelaku korupsi. c. Masa pemerintahan Sosilo Bambang Yudoyono telah dimulai dengan kontrak bagi menteri dan pejabat untuk tidak melakukan tindak korupsi dan bahkan dibentuk pengadilan Tripikor (tindak pidana korupsi). Transparasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dapat dilihat dari beberapa dimensi. a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). b. Keterbukaan informasi bagi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) tentang adanya KKN yang melibatkan pejabat birokrasi. c. Proses prosedur tender proyek di pusat dan daerah. d. Masalah rekrutmen (pengadaan) pegawai negeri. e. Masalah penyusunan dan pembiayaan program-program publik (misalnya penyusunan program pendidikan dan kesehatan). Zaman reformasi ini perlu segera mengadakan pembenahan. Jalan yang perlu dilakukan untuk menuju keterbukaan itu, antara lain sebagai berikut : a. Adanya pengawasan (audit) dalam proses akuntabilitas Sejak Orde Reformasi, system pengawasan di Indonesia mengalami perubahan. Pada zaman Orde Baru pengawasan dilakukann secara vertikal, yaitu pengawasan dilakukan dari atas ke bawah. Pengawasan vertikal terkesan birokrasi dan didominasi oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah pusat sulit disentuh oleh fungsi pengawasan.memasuki era reformasi diberlakukan perubahan, dari pengawasan vertikal menjadi pengawasan horizontal yang dilakukan oleh rakyat melalui DPR dan DPRD. b. Peran BPK BPK merupakan mitra kerja dewan sejak memasuki era reformasi yang telah memperoleh perannya sebagaimana mestinya. Pada masa Orde Baru perannya tenggelam oleh dominasi eksekutif. Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain dengan memperluas ruang lingkup pemeriksaan, meningkatkan frekuensi pemeriksaan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan ke dewan dua kali setahun. Upaya-upaya tersebut tentu masih belum mencukupi dan perlu ditingkatkan mengingat luasnya lingkup tugas pemeriksaan yang harus diemban oleh BPK. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh adanya Faktor-faktor sebagai berikut : a. Barang bukti yang sulit didapatkan. b. Faktor moral, mental, keberanian, dan keteguhan para penegak hukum. c. Tidak adanya kepastian hukum. d. Keseriusan lembaga penegak hukum. e. Kedudukan jabatan, social, ekonomi, dan politik masih menjadi kendala dalam proses pengadilan. Kita sungguh prihatin terhadap kondisi Negara kita yang terkenal sebagai dengan Negara dengan tingkat korupsi cukup tinggi di dunia. Dengan kondisi itu berakibat sebagai berikut : a. Dengan merebaknya KKN, publik tidsk memperoleh pelayanan yang adil dari penyelenggara Negara. b. Transparasi dalam pemakaian keuangan Negara seringkali tidak bisa dipertanggungjawabkan. c. Kesadaran Kontrol masyarakjat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas KKN belum tinggi, bahkan seringkali menghadapi tekanan dari penguasa. d. Akses masayarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan masih banyak terhambat, yang berarti memberikan peluang praktik KKN. e. Para penegak hukum seringkali terabaikan dan cenderung tunduk pada kepentingan publik. Untuk mengatasi keadaan seperti tersebut di atas, maka diperlukan hal-hal seperti berikut : a. Dengan melihat kondisi penegak hukum. b. Penegak hukum yang efektif. c. Jika transparasi bisa diwujudkan maka diskriminasi dalam penegakan hukum akan bisa dihindari. B. DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN 1. Pengertian Pemerintahan Pemerintah (government) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan “sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab untuk menggunakan kekuasaan”. Pemerintah dibedakan dalam dua hal sebagai berikut : a. Pemerintah dalam arti luas, meliputi badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. b. Pemerintah dalam arti sempit, yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan menteri. Ciri-ciri utama dari administrasi Negara adalah sebagai berikut : a. Pemerintah lebih berperan sebagai penghasil dan penyedia barang dan jasa kebutuhan masyarakat, daripada sebagai penyalur. b. Birokrasi yang besar menjangkau hsmpir ke seluruh aspek kehidupan individu dan msayarakat, serta tersebar di seluruh pelosok Negara dan bersifat weberian (jaringan). 2. Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara (Pemerintahan) yang BaikB a. Asas kepastian hukum b. Asas tertib penyelenggara Negara c. Asas kepentingan umum d. Asas keterbukaan e. Asas proporsionalitas f. Asas profesionalitas g. Asas akuntabilitas 3. Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Pemerintahan yang Baik (good governance) akan melibatkan berbagai pelaku yang berkepentingan atau stakeholder yang dasarnya terdiri dari : a. Negara atau pemerintah, b. Bukan Negara atau pemerintah (masyarakat, yang terdiri dari organisasi politik, LSM, organisasi profesi, dunia usaha/swasata, koperasi, individu, dan bahkan lembaga internasional. a. Pernyataan UNDP tentang pemerintahan yang baik Karakteritik good governance menurut UNDP adalah sebagai berikut : 1) Pasticipation (pastisipasi) 2) Rule of law (aturan hukum) 3) Transparency (keterbukaan) 4) Responsiveness (daya tanggap) 5) Concencus orientation (berorientasi kesepakatan) 6) Equity (berkeadilan/kesetaraan) 7) Effectiveness and efficiency (efektivitas dan efisiensi) 8) Accountability (akuntabilitas) 9) Strategic vision (bervisi strategi) b. Menurut Inpres No. 7 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaan akuntabilitas di lingkungan instansi pemerintah, perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1) Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel. 2) Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Harus dapat menunjukkan tingkat tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. 4) Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh. 5) Harus jujur, objektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas. 4. Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan Apabila ditelusuri lebih jauh, terdapat berbagai hal yang menyebabkan terjadinya korupsi antara lain sebagai berikut : a. Tanggung jawab profesi, moral, dan social yang rendah. b. Sanksi yang lemah dan penerapan hukum yang tidak konsisten. c. Rendahnya disiplin/kepatuhan terhadap peraturan. d. Kehidupan konsumtif dan boros. e. Kurangnya pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas/pekerjaan. Bidang kegiatan yang potensial dan rawan KKN adalah sebagai berikut : a. Pengelolaan APBN dan APBD. b. Pengelolaan BUMN/BUMD, termasuk perbankan. c. Pengelolaan sumber daya manusia/tenaga kerja. d. Pengelolaan sumber daya alam. e. Pengelolaan pelayanan masyarakat. Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya : a. Kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan; b. Menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; c. Pemerintah tidak berani bertanggung jawab kepda rakyat; d. Tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat, sehingga menghambat proses pembangunan nasional; e. Hubungsn kerja sama internasional yang kurang harmonis; f. Ketertinggalan dalam segala bidang. Pemerintahan yang dijalankan secara tertutup atau tidak transparan akan membawa dampak atau akibat sebagai berikut : a. Hak-hak warga Negara dalam pemerintahan tidak diakui. b. Pelaksanaan pembangunan tidak merata. c. Pergantian kekuasaan secara periodic tidak merata. d. Tidak diakuinya hak milik warga. e. Hukum Negara tidak dijalankan dengan baik. f. Terbatasnya hak berbicara atau mengeluarkan pendapat. Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Di bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai uang pelicin sehingga kegiatan ekonomi berbelit-belit dan mahal. Di bidang social, budaya dan agama, terjadi pendewaan dan konsumtif. Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat yaiut tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak social dan gangguan keamanan. C. SIKAP POSITIF MENDUKUNG UPAYA KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN 1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Benegara. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan atau sikap bersedia menerima pengetahuan atau informasi dar pihak lain. Sikap terbuka ini ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses warga Negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh, setiap pengambilan keputusan yang diambil pemerintah dapat dipantau terus oleh warna Negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang actual dan tepat kepada warga Negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya. 2. Pentingnya Sikap Adil dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Adapun dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebabkan Negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Agar tidak mengalami keterpurukan, keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara kita. 3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan Ada sepuluh asas hukum yang dianggap merupakan jaminan hukum, yaitu : a. Perlakuan yang sama di depan hukum, tanpa diskriminasi apapun; b. Praduga tidak bersalah; c. Hak untuk memperoleh kompensasi dan rehabilitasi; d. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum; e. Hak kehgadiran terdakwa di depan hukum; f. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana; g. Peradilan yang terbuka untuk umum; h. Pelanggaran terhadap hak-hak warga Negara harus didasarkan pada Undang-undang dan dilakukan dengann surat perintah; i. Hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persengketaan dan perdakwaan terhadapnya; j. Kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan-putusannya. Dari uraian tersebut, jaminan keadilan diperoleh agar masyarakat mendapatkan : a. Jaminan kpastian hukum bagi setiap orang; b. Jaminan rasa aman, tentram, adil, makmur, dan kebagaiaan; c. Jaminan selalu terjaga sehingga jangan sampai terjadi perbuatan main hakijm sendiri dalam kehidupan di masyarakat. Kewajiban kita ikuti dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Upaya ini dapat kita lakukan melalui lingkup-lingkup berikut : 1. Lingkungan Keluarga Keluarga merupakan bentuk masyarakat terkecil yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Apabila seluruh keluarga sejahtera, maka masyarakat sejahtera dan Negara akan sejahtera. Oleh karena itu, pengembangan kesejahteraan dan kebagaiaan kelaurga menjadi penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Hal-hal yang dapat kita lakukan, misalnya : a. Setiap anggota keluarga berusaha menjaga agar dapat utuh dan rukun; b. Saling menyayangi dan mengasihi dalam keluarga; c. Melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab pada setiap anggota keluarga; d. Saling menjaga nama baik, berlaku sopan, dan bersikap rendah hati dalam keluarga. 2. Lingkungan Sekolah a. Bertingkah laku sopan, berdisiplin, dan tertib dalam hubungan dengan teman dan tugas yang diberikan. b. Penerapan dan pelaksanaan tat tertib sekolah yang dilakukan oleh guru. c. Kegiatan-kegiatan pramuka, Palang Merah Remaja, penelitian, pecinta alam, olahraga, dan banyak kegiatan lainnya yang memotivasi siswa untuk melakukan sesuatu yang benar dan adil serta memupuk sikap berani membela kebenaran dan keadilan. 3. Lingkungan masyarakat, bangsa, dan Negara a. Kita harus mematuhi peraturan (hukum positif) dan norma agama. b. Tidak berprasangka buruk pada orang lain. c. Rela berkorban untuk kebenaran. d. Menghindarkan diri dari sikap memihak yang salah. e. Selalu mengatakan yang benar dengan benar dan yang salah tetap salah. f. Keadilan dalam perjanjian, misalnya : utang-piutang, sewa-menyewa, dan jual-beli yang dilakukan secara tertulis dan adil, dilaksanakan secara jujur sesuai kesepakatan. g. Keadilan dalam hukum dan asas perlakuan yang sama dalam hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com